Pembebanan adalah penetapan jumlah Kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh bendahara yang terbukti menimbulkan Kerugian Daerah. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yangSKTJM adalah surat pemyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud. 6. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap bendahara, jika dalam pengurusannyaselanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. 25. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yangDaerah adalah Kabupaten Gunung Mas. 4. 5 25. 24. Pengertian SPTJM adalah: Subjek. Ayat (5) Cukup jelas. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi pernyataan terkait kondisi suatu keluarga, termasuk golongan miskin atau tidak mampu. Namun padadisebut SKTJM adalah Surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian Daerah, disertai jaminan sama dengan nilai kerugian Daerah, dilengkapi dengan Berita Acara pemeriksaan dan surat kuasa menjual. SKTM biasanya diperlukan sebagai salah satu berkas persyaratan untuk mengajukan bantuan seperti beasiswa bidikmisi, jaminan sosial, dan lain sebagainya. 19. 36. SPTJM Pelaksanaan Swakelola (Lamp. 9. 18. 2) Diisi dengan jumlah kerugian negara yang terjadi dan perbuatan yang dilakukan oleh Bendahara sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. 29. 28. 32. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. Contoh besaran termin sebagaimana dimaksud pada angka 7 adalah: a. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disebut SKTJM adalah Surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian Daerah, disertaiSurat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian Daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian Daerah, dilengkapi dengan Beriita Acara Pemeriksaan dan surat kuasa menjual; 24. Langkah dalam pembuatan surat keterangan tidak mampu meliputi : Administrasi pendaftaran peserta untuk berobat,. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 4. 2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon. KONSTRUKSI JARINGAN TEGANGAN MENENGAH 2 - Ruang Bebas (Right Of Way) dan Jarak Aman (Safety Distance) Jarak aman adalah jarak antara bagian aktif/fase dari jaringan terhadap benda- benda disekelilingnya baik secara mekanis atau elektromagnetis yang tidak memberikan pengaruh membahayakan. Kedalaman minimal kabel adalah 0,80 m, Kabel harus di masukkan kedalam Pipa baja atau PVC 4”, yang dilebihkan minimal 0,5 meter sisi kiri kanan bahu jalan. Selain tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 5, Surat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) juga mencantumkan. Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk untuk menyelesaikan kerugian negara yang ditetapkan oleh Kepala Satuan. 28. selanjutnya disingkat SKTJM adalah Surat Pernyataan pertanggungjawaban pegawai bukan bendahara atau pejabat lain untuk mengembalikan kerugian daerah. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya di singkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban dari bendahara untuk mengembalikan Kerugian. 000, Majelis TP-TGR telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) kepada oknum ASN pengguna barang untuk dilakukan ganti rugi. 12. 2. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Balai Diklat Keuangan Cimahi. Pembebanan adalah penetapan jumlah Kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh bendahara dan/atau Pegawai bukan Bendahara yang terbukti menimbulkan Kerugian Daerah. Pasal 438. 28. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat. Kartu Identitas. Piutang TP-TGR adalah piutang/hak tagih Pemerintah Provinsi yang timbul karena pengenaan TP-TGR yang didukung dengan bukti SKTJM. . 19. Data tersebut meliputi data : SPTJM Dapodik, untuk menjamin validitas faktual data dapodik. 35. Dasar Hukum. 21 m. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) SUTM merupakan jaringan kawat tidak berisolasi dan berisolasi. SKTM atau surat keterangan tidak mampu adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Desa bagi keluarga miskin untuk mendapatkan kemudahan dalam kehidupannya baik kesehatan, perekonomian, dan pendidikan. Persyaratan surat keterangan tidak mampu. 12. Contoh Surat Undangan Keterangan Tidak Mampu. 3. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 21. Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 30. Konstruksi ini hampir diterapkan diseluruh indonesia. JDIHNIlustrasi membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) - Link download dan contoh surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk mendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. 05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Banding adalah upaya Pegawai/Orang mencari keadilan. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. 5. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwaKerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga , dan b arang yang nyata dan pasti jum lahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. adalah pejabat negara dan Pejabat Lain penyelenggara pemerintahan tidak pejabat negara, tidakyang berstatus termasuk dan Pegawai Negeri Bendahara Bukan Bendahara. 29. 23. MEKANISME PENYUSUNAN SPJ PAGE 2 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD)16 SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SKTJM) Adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud. Banding adalah upaya Pegawai mencari keadilan ketingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya. SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti ker ugian daerah tersebut. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti18. 9. 000. Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian. Bagian utamanya adalah tiang (beton, besi), Cross arm dan konduktor. SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pemyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/ atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud. selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak)tertanggal 25 Mei 2019. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya di singkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban dari bendahara untuk mengembalikan Kerugian. Sarmiatin, Kepala Bagian Hukum,Asisten Ill, Kepala Inspektorat dan terakhir adalah Sekretaris Daerah Kab. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukiselanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud. Wanprestasi adalah tidak menepati perjanjian sebagaimana tertuang dalam SKTJM. Mutlak (SKTJM) adalah surat yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang diduga terkait/bertanggungjawab atas terjadinya kerugian keuangan negara yang berindikasi TPK. Unit Organisasi Teknis adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan kegiatan di bidang infrastrukturSKTJM adalah suratketerangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. Surat Keputusan Pembebanan Sementara. PSP BMN merupakan amanah BAB V Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang diatur secara teknis melalui. Piutang TP-TGR adalah piutang/hak tagih Pemerintah Kabupaten Bangka yang timbul karena pengenaan TP-TGR didukung dengan bukti SKTJM dan/atau penetapan pembebanan. Dokumen-dokumen ini dibagi menjadi dua yakni dokumen persyaratan. Foto: kumparan. 7. Peralatan Uji (PU) 9. Format SPTJM adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Apabila bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela maka bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa. Keberatan adalah upaya Bendahara yang mencari keadilan kepada Bupati karena yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan oleh TPKD . Menetapkan: PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan Lembaran,NegaraRepublikIndonesiaNomor. I) PER-8/PB/2022: DOWNLOAD DISINI: SPTJM sebagai Penjaminan untuk sisa kontrak dibawah 50jt (Lamp. TGR Biasa adalah proses Tuntutan Ganti Rugi dalam hal SKTJM tidak diperoleh dengan pemberitahuan kepada Pelaku TGR yang menyebutkan identitas, jumlah kerugian, sebab/alasan penuntutan dan tenggang waktuselanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. 23. Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 23. Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKPS) adalah surat. (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD dengan format terlampir. Gardu (GD) 3. 3. 1 Kegiatan Survey dan Penentuan Lokasi Titik Tiang 18 6. penyusunan bahan pertimbangan. 12. Jika dana hibah belum pernah dilakukan pengesahan maka : Dalam Pengajuan pengesahan (SP2HL), pendapatan dicatat sebesar nettonya (pendapatan hibah. (dua persen) , sehingga jumlah yang harus dibayar adalah = Rp25. Untuk jalan lingkungan, bilamana saat konstruksi jalan tersebut dapat digali sementara, pipa baja/ PVC dapat dipasangkan ½ bilah. 25. Menyampaikan persyaratan ke Dinas Sosial 2. selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan bentuk Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keteranganSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut. Jangka Waktu Penyelesaian: Jangka Waktu Penyelesaian SOP ini adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dimulai sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan penyampaian berkas SPP (SPP, SPTJM, Daftar Nominatif dan Surat Tugas) yang telah disetujui PPK kepada PPSPM. 19. 4. SKTP atau surat keputusan tunjangan profesi adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya. Sebagaimana tercantum dalam SKTJM/SKPK2KS/SKP2K No. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaraan. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan,. 241 sehingga Rp2. Bentuk dan isi SKTJM dibuat sesuai dengan Lampiran III Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. 26. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keteranganSurat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM adalah surat yang berisi pernyataan seseorang bahwa dia membawa segala tanggung jawab atas suatu kegiatan atau pekerjaan. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat. Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian KN, maka Sekjen menebitkan keputusan pembebanan sementara, dalam waktu 7. Sebelum Era BPJS, fungsi SKTM bagi Warga miskin (Gakin) atau warga tidak mampu yaitu untuk mendapatkan. Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 30. 02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Penggantian Kerugian Negara Gardu distribusi adalah tempat dimana dilakukan pentransformasian tenaga listrik dari tegangan menengah ke tegangan rendah (JTM – JTR). Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disingkat SKPS adalah surat keputusan BAB I. Template lembar pengesahan PT. 24. Kebijakan ini merupakan suatu langkah yang baik dalam ranah administrasi. Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Daerah dari administrasi pembukuan karena alasan tertentu (t idak mampu membayar)s eluruhnya maupun sebagian. KOMPONEN UTAMA KONSTRUKSI SUTM Penghantar Isolator Peralatan Hubung (Switching) Tiang 11. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri tentang. Surat Keputusan Pembebanan Sementara, yang selanjutnya disingkat SKPS adalah surat keputusan yang dikeluarkan. Yang dimaksud dengan “pelunasan SKTJM” adalah pelunasan yang dilakukan oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang No. 3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen; Dokumen Kartu Keluarga, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. “Dari asas dimasukkan ke dalam praktek. Saluran Kabel Bawah Tanah Tegangan Menengah (SKTM) Konstruksi SKTM ini adalah konstruksi yang aman dan andal untuk mendistribusikan tenaga listrik Tegangan Menengah, tetapi relatif lebih mahal untuk penyaluran daya yang sama. tirto. 13. selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas Kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara. disingkat TPKN adalah Tim yang diangkat oleh Menteri untuk membantu dalam menangani penyelesaian kerugian Negara. Kamu mungkin sudah tahu apa tujuan dari pengajuan SKTM ini. TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN. Surat Keterangan Ta nggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakanselanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud. Pembebanan adalah penetapan jumlah Kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh bendahara yang terbukti menimbulkan Kerugian Daerah. id - SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu adalah surat yang digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan. Selasa, 6 Desember. 000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. PT. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan3. 4. 27. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. TGR adalah proses Tuntutan melalui TP dan TGR bagi Bendahara/Pegawai yang mengakibatkan Kerugian Daerah. 26. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atau SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/ Daerah dimaksud. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkanSelain rincian tersebut terdapat juga aset tetap peralatan berupa kendaraan bermotor roda dua yang hilang sebesar Rp33. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara, yangselanjutnya adalah proses penyelesaian kerugian negara/daerah oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D). 8. Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk oleh pejabat eselon II di lingkungan Badan Nasionaldisingkat TPKN adalah Tim yang diangkat oleh Menteri untuk membantu dalam menangani penyelesaian kerugian Negara. 19. Deskripsi umum Jaringan Tegangan Menengah (JTM) atau sering disebut Jaringan Distribusi Primer adalah suatu bagian daripada sistem tenaga listrik antara gardu induk dan gardu distribusi. Wanprestasi adalah tidak menepati perjanjian sebagaimana tertuang dalam SKTJM. Hal ini senada dengan berbagai teori yang mengungkapkan bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat ini. Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami isteri sebagai syarat pengganti akta nikah untuk memperoleh dokumen kependudukan. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang. Dalam gardu distribusi terdapat trafo tenaga, alat-alat proteksi atau pengaman, dan ada juga kubikel (untuk saluran bawah tanah). 41. 12. 1. Bunyi dari SPTJM adalah Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran realisasi penerimaan dan pengeluaran Dana. 1. Kepala daerah selaku pemegang. 37. menyusun SPTJM untuk ditandatangani oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang. Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya di singkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban dari bendahara untuk mengembalikan Kerugian. 6. SKTJM yang ditandatangani oleh Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan Pihak Ketiga; dan/atau g. Pembebanan Sementara adalah penetapan sementara jumlah kerugian daerah kepada bendahara karena SKTJM tidak. 14. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para. 35. 26.